Kamis, 16 Februari 2017

jual rumah lelang makassar HP 085 397 024 567 : APA ITU KPR ?

Standard

jual rumah lelang makassar, jual rumah lelang di makassar,HP 085 397 024 567

Apa itu KPR?

 
jual rumah lelang makassar, jual rumah lelang di makassar

jual rumah lelang makassar, jual rumah lelang di makassar

KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90% dari harga rumah. Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Ada beberapa tipe KPR. Informasinya dapat dilihat di artikel "Tipe-Tipe KPR".
Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka. Lengkapi formulir pengajuan kredit dan siapkan dokumen-dokumen penting seperti yang tertera dalam daftar persyaratan berikut ini.
Dokumen KPR Standar:
•    Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR.
•    Fotokopi KTP pemohon.
•    Akta nikah atau cerai.
•    Kartu keluarga.
•    Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan).
•    Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).

Dokumen Tambahan untuk Karyawan:
•    Slip gaji.
•    Surat keterangan dari tempat bekerja.
•    Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir.

Dokumen Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional:
•    Bukti transaksi keuangan usaha.
•    Catatan rekening bank.
•    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
•    SIUP
•    Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter.
•    Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Setelah melewati proses analisis risiko kredit dan survey penilaian properti, pengajuan KPR akan dilanjutkan dengan akad kredit. Apabila biaya dan kebutuhan administrasi berikut telah terpenuhi tahap selanjutnya adalah:
•    pelunasan BPHTB (Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sejumlah 5% dari harga jual properti sebelum pajak,
•    asuransi FIDUCIA,
•    provisi kredit,
•    asuransi unit properti–umumnya ditanggung pengembang, dan
•    biaya notaris untuk pengikatan kredit secara hukum.
Jika akad kredit sudah selesai, maka bank akan mengalirkan dana kredit yang umumnya ditransfer langsung ke rekening penjual atau pengembang. Proses ini umumnya memakan waktu maksimum 7 hari kerja. Suku bunga kredit akan dikaji secara berkala, umumnya setiap 3 atau 6 bulan.
Apabila semua angsuran KPR telah dilunasi, bank akan mengeluarkan Surat Pelunasan Utang dan Sertifikat Asli Kepemilikan Unit Properti. Inilah akhir dari proses KPR.
Anggota JAMSOSTEK dapat memanfaatkan program PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan). Prosedur, syarat kelayakan, dan informasi mengenai PUMP dapat dilihat di situs web Jamsostek.

jual apartemen makassar HP 085 397 024 567 :TIPS BAGI KONSUMEN JIKA INGIN BELI APARTEMEN

Standard

jual apartemen makassar, jual apartment di makassar HP : 085 397 024 567 ( Telkomsel )

Tips Bagi Konsumen Jika Ingin Beli Apartemen

jual apartemen makassar, jual apartment di makassar
jual apartemen makassar, jual apartment di makassar 
Berhati-hatilah membeli apartemen atau rumah susun. Jika salah langkah, keinginan mendapatkan tempat tinggal secara praktis justru bisa merepotkan Anda selaku konsumen. Bukan tidak mungkin uang yang sudah dibelanjakan ludes gara-gara apartemen yang dibeli tak jadi dibangun atau perusahaan developernya dinyatakan pailit.

Dua orang notaris senior, Alwesius dan Pieter Latumeten, menyampaikan sejumlah tips, yakni hal-hal yang perlu diperhatikan calon pembeli. Tentu saja, ini hanya sebagian dari hal yang harus diperhatikan. Apa saja yang penting?

Pertama, kenali developer atau perusahaan yang membangun apartemen. Perusahaan bonafid atau perusahaan yang punya riwayat hitam? Alwesius mengatakan sebelum memutuskan untuk membeli unit apartemen, konsumen harus mengetahui developernya. Konsumen harus teliti untuk memilih developer agar tak terjebak permasalahan pasca pembelian unit.

“Harus kenal developer, semua harus clear, diteliti dengan baik. Dan kita secara umum juga sudah tahu, apartemen mana yang bermasalah, mana yang tidak,” kata notaris senior, Alwesisus, kepada hukumonline.

Kedua, konsumen harus mengetahui status kepemilikan lahan. Sebelum membeli, pastikan lahan yang akan dibangun tersebut sudah dimiliki oleh developer. Jangan sampai Anda membeli unit padahal apartemen itu dibangun di atas lahan milik orang lain.

Notaris yang juga akademisi Magister Kenotariatan (MKN) Universitas Indonesia UI, Pieter Latumeten, mengatakan semua surat yang berhubungan dengan kepentingan penjualan rumah susun atau apartemen haruslah atas nama developer. “Kalau penjualan, semua surat menyurat harus atas nama developernya,” jelas Pieter.

Ketiga, pastikan pembangunan apartemen sudah memenuhi seluruh perizinan seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lokasi, dan memiliki sertifikat induk. Salah satu syarat untuk melakukan perikatan jual beli adalah IMB.

Keempat, konsumen harus memastikan jaminan atas kredit rumah susun atau apartemen yang akan dibeli. Alwesius mengatakan, pada dasarnya tak ada masalah jika unit yang akan dibeli dijaminkan ke pihak bank. Letak masalahnya adalah jika properti yang dibeli oleh konsumen ternyata masih menjadi jaminan atas utang developer. Jika demikian, properti yang sudah dibeli oleh konsumen bisa disita bank jika pihak pengembang tidak sanggup membayar utang, atau melarikan diri.

“Kalau beli kredit atau utang, (sertifikat) dijaminkan untuk kredit yang kita peroleh. Konsumen harus tanya, saya beli bisa langsung diroya atau tidak, tanya ke bank yang kasih kredit. Proses roya harus jelas karena rumah yang kita beli harus terbebas dari utang developer karena memang hukumnya begitu,” tambahnya.

Kelima, pahami soal perikatan jual beli. Perikatan jual beli dilakukan jika sertifikat induk belum dipecah oleh developer. Syarat perikatan jual beli adalah IMB, keterbangunan 20 persen dari seluruh, utilities, dan memiliki fasilitas umum.

Menurut Pieter, konsumen perlu mengecek semua dokumennya. Konsumen perlu memastikan bahwa sudah ada pembangunan minimal 20 persen. “Kalau mau aman tunggu satuan rusunnya selesai. Tunggu saja developer jual, tapi enggak mungkin karena developer perlu dana sehingga dibuatlah konstruksi pengikatan jual beli,” jelas Pieter.

Keenam, konsumen harus datang ke lokasi. Menurut Pieter, konsumen yang ingin membeli properti harus datang langsung ke lokasi. Jika lahan masih kosong, maka konsumen diminta untuk pikir-pikir membeli rusun atau apartemen, karena perikatan jual beli menyaratkan keterbangunan 20 persen.

Hati-hati membuat perikatan tanpa tahu apakah sertifikat sudah dipecah atau belum; apakah sudah ada keterbangunan 20 persen atau belum; ada IMB atau tidak; ada fasilitas umumnya atau tidak. Pieter menyarankan pastikan pula sudah sejauh mana pembangunan dan kapan selesai pembangunan, perlu kepastiannya. “Kalau datang ke lokasi masih tanah kosong jangan dibeli dulu,”.

jual ruko di makassar HP 085 397 024 567 : TIPS MEMBELI RUKO AGAR UNTUNG

Standard
jual ruko di makassar 2017, jual ruko di makassar 2018 HP 085 397 024 567 ( Telkomsel ), jual ruko di makassar, jual ruko di pettarani makassar, jual ruko di toddopuli makassar, jual ruko makassar 2019, jual ruko di citra garden makassar, jual ruko sudiang makassar, jual ruko boulevard makassar, jual ruko cendrawasih makassar,

Tips Membeli Ruko Agar Untung

jual ruko di makassar
jual ruko di makassar

 
Tips Membeli Ruko Agar Untung ~ Saat ini permintaan akan bangunan ruko (rumah toko) sangat banyak di minati oleh masyarakat. Tentu saja hal ini di sebabkan oleh minat masyarakat yang semakin tinggi dalam hal membuka usaha atau bisnis ataupun menjadikan ruko sebagai sebuah investasi.

Harga dari sebuah ruko biasanya lebih mahal jika di banding dengan properti hunian seperti perumahan, hal ini tentu saja di sebabkan karena fungsi atau peruntukan dari bangunan itu sendiri yang memang mempunyai fungsi yang berbeda.

Properti ruko biasanya di rancang untuk tujuan komersial seperti di peruntukkan untuk perkantoran, distributor, membuka usaha atau bisnis di ruko tersebut sampai dengan tujuan untuk di sewakan pada orang lain.

Pada prakteknya tidak sedikit orang ketika sudah berhasil membeli ruko selajutnya malah merasa bingung untuk diapakan ruko tersebut, ini tak lain karena memang seringkali orang yang akan membeli ruko cepat tergiur dengan iklan marketing yang dibuat oleh marketer ruko tersebut, seperti adanya iklan yang mengatakan akan dibangun kembali perumahan di lokasi ruko tersebut, harga yang sangat murah, lokasi padat penduduk dan iklan menarik lainnya, namun setelah ruko di beli malah tidak terlihat ke sibukan di lokasi ruko tersebut.

Nah, bagi anda yang ingin membeli ruko dibawah ini ada beberapa tips untuk anda yang mungkin bisa membantu anda untuk mengambil keputusan ketika akan membeli ruko.

1. Tentukan tujuan anda dalam membeli ruko

Menentukan tujuan dari awal sebelum memutuskan membeli sebuah ruko sangatlah penting. Dari tujuan yang anda tetapkan akan membantu anda saat memilih sebuah ruko yang akan anda beli.

Sebagai contoh jika ruko yang akan anda beli akan di jadikan perkantoran maka memilih ruko lokasi di baris yang kedua atau tidak langsung tepat di pinggir jalan rasanya sudah cukup memenuhi dengan catatan masih mudah di akses dan saling berdekatan dengan lokasi-lokasi penting lainnya.

Namun sebaliknya jika ruko yang akan anda beli akan dijadikan sebagai tempat usaha seperti membangun mini market dan  usaha dagang lainnya, maka memilih ruko di pinggir jalan yang banyak di lalui orang dan mudah di akses adalah pilihan yang tepat, kerana berhasil atau tidaknya sebuah usaha seperti penjualan retail akan sangat dipengaruhi traffik dari pelanggan atau target pasar yang memadai.

2. Pilih lokasi yang strategis

Pertimbangan berikutnya yang paling penting ketika membeli ruko adalah “lokasi”. Lokasi menjadi salah satu faktor kunci ketika membeli sebuah ruko. Bisa anda tebak bukan jika rencana anda membeli ruko adalah untuk membuka usaha penjualan barang eceran namun lokasi anda sangat sepi penduduk dan jariang di laluli orang, maka sudah pasti usaha anda tidak akan berjalan lancar ketika anda sudah memulainya.

Dan sebaliknya jika lokasi yang anda pilih berada di tempat yang strategis seperti padat penduduk, tepat di pinggir jalan besar, berdekatan dengan pusat bisnis lainnya, maka akan lebih mudah bagi anda untuk menjalankan usaha di tempat tersebut.

3. Lihat iklan ruko di jual sebanyak mungkin dan pilih satu yang tebaik

Untuk membeli properti ruko maka sebaiknya anda jangan pernah mengambil keputusan ketika anda melihat sebuah iklan ruko di jual, kecuali anda memang sudah tahu benar harga pasaran ruko di lokasi tersebut.

Cara yang di anjurkan ketika memilih membeli sebuah ruko, maka sebaiknya anda harus melihat iklan ruko di jual sebanyak mungkin baik itu dari informasi teman, iklan koran lokal, iklan dari internet dan sebagainya. Hal ini untuk menghindari anda dari transaksi pembelian yang kemahalanatau over price.

Dengan melihat iklan ruko di jual dengan jumlah yang banyak maka anda bisa memilah ruko mana yang masuk dalam kategori anda dan selajutnya lakukan penawaran dan negoisasi untuk mendapatkan ruko dengan harga termurah dan terbaik menurut anda.

4. Beli dari orang yang bermotivasi tinggi

Berikutnya agar anda untung ketika membeli sebuah ruko maka sebaiknya anda bisa mencari penjual bermotivasi tinggi, seperti penjual yang menginginkan rukonya terjual cepat karena memang sedang butuh uang, pindah kota, menjual karena terlilit utang, butuh dana dan sebagainya.

Membeli properti dari orang yang bermotivasi tinggi biasanya harga yang ditwarkan akan jauh lebih murah sehingga akan lebih  memberikan keuntungan bagi anda.

Sekian dulu tulisan saya untuk Tips Membeli Ruko Yang Baik semoga bermanfaat bagi anda yang membutuhkannya.


jual rumah mewah di makassar HP 085 397 024 567 : KENALI JENIS-JENIS DESAIN INTERIOR

Standard
jual rumah mewah di makassar, jual rumah mewah makassar TLP/SMS : 085 397 024 567 ( Telkomsel ), jual rumah mewah di kompleks idi makassar, dijual rumah mewah di makassar, dijual rumah mewah makassar.
 

Kenali Jenis-Jenis Desain Interior



Kita bisa dengan mudah menemukan model dekorasi rumah melalui blog, website dan majalah. Tapi kita sering merasa bingung ketika hendak menerapkannya ke rumah kita sendiri.
Ya, desain yang kita lihat adalah sebuah gambar penuh yang mungkin akan sedikit sulit untuk diaplikasikan secara langsung.
Dekorasi ruangan begitu individual dan unik, untuk itu agar mempermudah mencontek sebuah gaya, ada baiknya kita belajar dasar-dasar model interior desain.
Dengan mengenal satu persatu model desain interior, Anda bisa paham model mana yang disukai dan menjadi panduan mencari model perabot yang tepat. Dikutip dari Homedit, simak perbedaan antar jenis-jenis interior desain berikut ini


1.Bohemian (Boho Chic) Style






Gaya Bohemian atau boho-chic adalah segala sesuatu yang mencerminkan individualitas. Gaya ini merupakan wujud dari kebebasan, tampilan modern dan koleksi yang warna-warni. Sebuah ruang dengan gaya boho-chic sangat pas untuk mendefinisikan gaya personal dan estetika Anda.

2.Coastal Style



Gaya Coastal atau nautical identik dengan nuansa berlibur di pantai yang menenangkan. Cahaya matahari, ombak dan pasir menjadi inspirasi dekorasi yang satu ini.
Ruangan yang mengadopsi gaya nautical akan membuat Anda betah berlama-lama karena sentuhan warna biru dan furnitur yang nyaman. Dapatkan inspirasi ruang yang didesain dengan model Nautical berikut ini.

3.Kontemporer

Gaya kontemporer pada dasarnya merupakan paduan konsep masa kini dan masa depan. Model ini memberikan nuansa hangat dan dingin dalam waktu yang bersamaan.
Dengan tampilan yang bersih, hampir jarang menemukan pernak pernik di ruangan kontemporer. Elemen dasar seperti warna netral, bersih dan halus menjadi ciri utamanya. Ingin menerapkan gaya ini? Pelajari dulu prinsip dasar model Kontemporer.

4.Eklektik



Konsep ini mewakili kebebasan berekspresi, tanpa aturan dan banyak permainan mix and match. Gaya eklektik juga berbeda dengan tipe dekorasi rumah lainnya, karena mengombinasikan beberapa jenis gaya menjadi satu.
Ruangan pun terasa nyaman untuk ditempati penghuninya. Penyanyi Raisa mengaku bahwa gaya eklektik menjadi inspirasinya untuk mendesain hunian.

5.Industrial



Gaya industrial merupakan campuran material yang masih mentah. Sedikit sentuhan nyentrik yang bergabung dengan nuansa primitif
Industrial begitu lekat dengan furnitur tekstur, sesuatu yang berwarna abu-abu dan terlihat asli. Dengan ciri khas dinding unfinished dan langit-langit tinggi, ruang industrial terasa sejuk tanpa mengandalkan penyejuk udara.

6.Minimalis



Model yang satu ini sering dikaitkan dengan konsep modern. Minimalis adalah gaya yang menggabungkan estetika dan keserhanaan.
Sebuah ruangan yang mengadopsi gaya minimalis berisi beberapa perabot simpel yang dapat menampilkan efek dekorasi yang maksimal. Sebagai salah satu gaya favorit, ternyata ada manfaat kesehatan yang didapat dari penerapan model Minimalis, lho!

7.Maroko



Mengadopsi dari negeri Maroko, Morrocan Style sangat kaya dengan sejarah, warna dan tekstur. Pola yang ramai dengan warna warni cerah menjadi komponen arsitektur yang ditampilkan di ruangan.
Morrocan Style juga identik dengan apresiasi global mengenai desain yang bagus. Contek beberapa interior desain elegan bergaya maroko berikut ini.

8.Rustic



Gaya rustic begitu lekat dengan segala sesuatu yang alami, dan gaya hidup yang “membumi.” Tidak heran, jika isi perabotnya banyak terbuat dari bahan-bahan buatan tangan, daur ulang dan repurposed.
Anda mungkin membutuhkan imajinasi yang kuat dalam menciptakan gaya rustic yang pas. Pelajari lebih lanjut mengenai gaya rustic disini.

9.Skandinavia



Sering disebut juga sebagai gaya Swedish, Skandinavia adalah konsep yang mewakili kehangatan dan keceriaan. Umumnya gaya ini memberi kesan kasual yang terlihat dari campuran perabot yang terlihat simpel namun menawan.

10.Vintage



Model yang memiliki ciri motif bunga-bunga ini mewakili model kuno yang tak lekang oleh zaman. Perabot vintage umumnya sudah berusia puluhan tahun namun tetap terlihat kokoh dan menawan.
Sebuah ruangan yang dihiasi oleh model vintage biasa diisi oleh koleksi antik seperti cangkir dan guci yang terlihat klasik.

jual rumah subsidi makassar HP 085 397 024 567 : JENIS TIPE RUMAH DAN PENJELASANNYA

Standard
jual rumah subsidi makassar,jual rumah di makassar olx, jual rumah di makassar 2017 HP 085 397 024 567, jual rumah di makassar 2018, jual rumah di makassar jalan sunu, harga rumah di makassar 2017, harga rumah di makassar mahal, harga rumah di bone, rumah dijual di makassar terbaru, rumah dijual di makassar sulawesi selatan, jual rumah di makassar murah.

JENIS TIPE RUMAH DAN PENJELASANNYA

Tipe rumah yang dipasarkan di suatu perumahan pada umumnya diberi nama berdasarkan luas tanah dan bangunan rumah. Namun beberapa pengembang perumahan ada yang memberi nama tipe rumah dengan nama-nama lain seperti dengan nama benda, nama-nama bunga, nama planet dan nama lain sesuai selera dan trik pemasaran pengembang perumahan tersebut.

Berikut adalah macam atau jenis tipe rumah.

Tipe Rumah Type 21

Rumah type 21 adalah tipe rumah dengan luas bangunan 21 m², misalnya rumah dengan ukuran 6m x 3,5m. Ukuran tanah pada rumah type 21 dipadukan dengan ukuran luas tanah 6m x 10m = 60 m² dan 6m x 12m = 72 m², sehingga disebut rumah type 21/60 atau 21/72. Tipe rumah ini mempunyai 1 kamar tidur, 1 ruang tamu dan 1 kamar mandi.


Tipe Rumah Type 36

Rumah type 36 adalah tipe rumah yang mempunyai luas bangunan 36 m², dengan ukuran 6m x 6m = 36 m². Luas tanah pada rumah type 36 ini dapat dipadukan dengan beberapa ukuran luas tanah seperti 60 m² atau 72 m², sehingga disebut rumah type 36/60 dan tipe rumah 36/72. Tipe rumah 36 biasanya mempunyai 2 kamar tidur, 1 ruang tamu dan ruang keluarga serta 1 kamar mandi.



Tipe Rumah Type 45

Rumah Type 45 adalah tipe rumah yang mempunyai luas bangunan 45 m², misalnya dengan ukuran rumah 6m x 7,5m = 45m² atau 8m x 5.6m pada luas kapling tanah 8m x 12m = 96 m², sehingga disebut rumah type 45/96. Tipe rumah 45 biasanya mempunyai 2 kamar tidur, 1 ruang tamu, ruang keluarga, dapur, 1 kamar mandi, garasi atau teras rumah yang cukup luas.


Tipe rumah lainnya seperti rumah type 54, type 60, type 70, type 90 dan tipe rumah 120 adalah sama penjelasannya disesuaikan berdasarkan pada luas bangunan, dengan berbagai variasi tipe rumah yang dipadukan dengan luas tanah kavling tergantung tipe rumah yang dipasarkan oleh pengembang perumahan.

Demikian beberapa jenis tipe rumah dan penjelasannya, semoga bermanfaat.

jual perumahan di makassar HP 085 397 024 567 : TRIK SUKSES SEBELUM BELI RUMAH UNTUK INVESTASI

Standard
jual perumahan di makassar HP 085 397 024 567 ( Telkomsel )

jual perumahan di makassar
jual perumahan di makassar

Trik Sukses Sebelum Beli Rumah untuk Investasi

Ingin Membeli Rumah Untuk Investasi? Simak Tips Rahasia Berikut
Investasi properti masih terus dipercaya sebagai sektor paling strategis untuk para investor menjaga asetnya agar terus berkembang. Dengan permintaan yang tinggi dan persediaan yang terbatas, harga jual bisa terus melonjak dalam waktu yang relatif singkat.


1. Lakukan riset pasar

Jika Anda berencana membeli properti untuk disewakan, pahami dulu tren pasar yang sedang berlangsung. Buka mata Anda lebih lebar, pahami potensi keuntungan dan kerugian dengan banyak berkonsultasi dengan para ahli.

Semakin banyak riset yang dilakukan maka kesempatan bisnis Anda berhasil akan semakin besar. Misalnya pada 2015 kondisi perekonomian disusul properti sedang mengalami kelesuan, maka ini saat yang tepat untuk Anda memanfaatkan potongan harga dan promo sebanyak-banyaknya.

Biasanya di tengah kondisi pasar yang sepi pembeli, pengembang akan berupaya menarik minat konsumen.

2. Pilih lokasi yang prospektif

Istilah prospektif bukan tak harus selalu identik dengan kisaran harga sangat mahal ataupun sangat murah. Biasanya hal ini lebih identik dengan daerah dimana banyak orang yang tertarik untuk bertempat tinggal di sana dengan berbagai macam alasan.

Carilah lokasi yang memiliki daya tarik yang spesial, ataupun dekat dengan transportasi umum seperti commuter line, sekolah, rumah sakit dan pusat perbelanjaan.

Anda harus menyocokkan bujet yang dimiliki dengan daerah yang sedang dicari banyak orang untuk bertempat tinggal.


3. Konsultasi sebelum ajukan KPR

Untuk menemukan pinjaman kredit pinjaman rumah atau KPR, Anda perlu melakukan pemilihan lembaga perbankan yang tepat. Tidak ada salahnya untuk Anda berkonsultasi dengan broker independen untuk mencari bank yang di rekomendasikan.

Biasanya mereka tak hanya sekadar memberi informasi promo KPR dan beberapa bank, namun juga memberi gambaran plus minus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan Anda.

4. Jangan terlalu ambisius – tetap berpatokan pada rental yield

Berdasarkan pengalaman para jutawan properti, Anda harus memahami bahwa bisnis ini tetap membutuhkan waktu agar mencapai pendapatan tinggi setiap bulannya. Begitu pula ketika Anda hendak menentukan tarif sewa yang sesuai.

Umumnya, cara paling tepat untuk memberikan banderol harga adalah dengan berpatokan pada rental yield. Rental yield adalah pemasukan per tahun yang didapat berbanding dengan harga jual.

Meski begitu, Anda bisa menambah harga sewa tersebut sedikit lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rumahnya. Jangan lupa untuk memperhitungkan biaya cicilan dan perawatan rumah yang harus digabungkan dalam harga final harga sewa.

5. Pertimbangkan lokasi di luar area tempat tinggal

Kebanyakan investor mencari properti yang lokasinya berdekatan dengan tempat tinggal. Sayangnya, tidak semua lokasi yang dekat tempat tinggal adalah tempat yang prospektif.

Poin plusnya, mungkin Anda bisa dengan mudah mengecek kondisi bangunan setiap saat. Namun tugas tersebut sebenarnya bisa Anda serahkan kepada agen properti.

Coba lirik area yang lebih luas dari tempat tinggal Anda, cara ini juga akan memberi nilai yang lebih aman untuk aset investasi.

6. Lakukan penawaran harga

Sebagai investor yang membeli properti untuk disewakan, Anda harus melakukan negosiasi harga seperti halnya menjadi pembeli properti pertama kali. Lakukan penawaran harga yang rendah dan jangan dengan mudah meninggikan peanwaran.

Ada banyak cara untuk memahami pasar sebelum melakukan negosiasi. Perkaya pengetahuan Anda seputar prospek dan kenaikan harga di kawasan tersebut.

7. Pilih pakai jasa agen atau tidak

Membeli sebuah properti hanyalah langkah awal. Selanjutnya Anda harus memasarkan unit rumah tersebut untuk kemudian disewakan dalam jangka waktu bulanan atau tahunan. Untuk urusan ini Anda lagi lagi bisa menyerahkan tugas kepada agen properti, namun mereka akan mengenakan sejumlah biaya untuk beriklan.


jual rumah di makassar HP 085 397 024 567 : 10 TIPS BELI RUMAH DI DEVELOPER

Standard
jual rumah di makassar 085 397 024 567 ( Telkomsel ), jual perumahan di makassar, rumah kost dijual di makassar, jual rumah subsidi makassar, jual ruko makassar, jual tanah kavling makassar, hotel dijual di makassar, jual apartemen di makassar, jual rumah lelang makassar, jual gudang makassar

jual rumah di makassar, jual perumahan di makassar, rumah kost dijual di makassar, jual rumah subsidi makassar, jual ruko makassar, jual tanah kavling makassar, hotel dijual di makassar, jual apartemen di makassar, jual rumah lelang makassar, jual gudang makassar
jual rumah di makassar

10 Tips Beli Rumah di Developer

Berdasarkan penjelasan uraian diatas, Anda perlu kehati-hatian karena banyak masalah yang mungkin muncul.

#1 Utamakan Reputasi Developer

Reputasi developer sangat amat penting.

Karena rumahnya belum jadi sementara Anda sudah harus membayar lunas (meskipun itu dengan kredit), jadi tidaknya tergantung pada developer.

Dan juga, pengurusan sertifikat sangat tergantung pada pengembang. Pengembang yang tidak professional menyebabkan pengurusan surat dan sertifikat akan terhambat.

Salah satu cara mengukur reputasi adalah melihat kelengkapan ijin developer, antara lain :

Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, SIPPT (Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah), nomor sertifikat tanah, surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Ijin Penggunaan Bangunan (IPB).
Prasarana sudah tersedia
Kondisi tanah matang
Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
IMB Induk
#2 Sertifikat Masih Atas Nama Developer

Saat awal pembelian rumah, sertifikat masih atas nama developer. Ada sejumlah proses yang harus dilalui sampai sertifikat menjadi nama pembeli.

Selama sertifikat masih atas nama developer, implikasinya adalah:

Take – over kredit ke bank lain sulit dilakukan. Umumnya, bank tidak akan bersedia menerima take – over jika status sertifikat belum SHM atas nama pemilik.
Penjualan rumah sulit dilakukan karena calon pembeli tidak akan bisa mendapatkan SHM. Sementara, SHM itu penting buat pembeli sebagai jaminan legalitas kepemilikan tanah dan bangunan.
Oleh karena, penting sekali memastikan ke pengembang, kapan sertifikat beralih menjadi atas nama Anda.

Di dalam perjanjian jual beli biasanya sudah dicantumkan target penyelesaian sertifikat. Yang jadi masalah, apakah target tersebut ditepati atau tidak.

#3 Jangan Bayar DP ke Developer Sebelum KPR Disetujui

Pembaca di blog ini pernah menanyakan “saya diminta segera membayar uang muka (DP) oleh pengembang, sementara KPR masih dalam proses. Apakah saya harus membayar DP tersebut ?”.

Yang perlu diingat adalah tidak ada jaminan bahwa bank  pasti menyetujui pengajuan KPR meskipun pengembang sudah bekerjasama dengan bank. Karena bank tidak hanya melihat pengembang, tetapi juga mengevaluasi kemampuan keuangan pembeli untuk melunasi cicilan.

Oleh sebab itu, sebaiknya pembayaran DP dilakukan setelah ada keputusan persetujuan KPR.

Jika belum ada keputusan, sebaiknya tidak dibayar DP karena jika nanti ternyata KPR tidak disetujui, Anda harus meminta kembali DP dan itu biasanya tidak mudah (selalu ada potongan).

#4 Tidak Bisa Take Over KPR Jika Sertifikat Belum Balik Nama

Status sertifikat yang masih atas nama developer dan belum balik atas nama pembeli menyebabkan take over kredit ke bank lain sulit dilakukan.

Pihak bank yang akan mengambil alih kredit (take over) akan meminta sertifikat atas nama pihak yang mengajukan kredit.  Karena bank ingin secara hukum bisa mengikat rumah yang di KPR itu sebagai jaminan.

Beberapa bank masih mau menerima take-over kredit jika pengembangnya sudah kerjasama dengan bank. Namun, proses ini masih harus dipastikan lagi di masing –masing bank.

Oleh karena itu, jika Anda berpikir melakukan take over kredit, misalnya, karena alasan cicilan yang memberatkan dan bunga yang tinggi, pastikan dahulu status sertifikat rumah. Sudah atas nama Anda atau belum.

#5 Ada Risiko Rumah Tidak Jadi Tepat Waktu

Apa saja risiko membeli rumah di developer ?

Rumah tidak jadi meskipun pembayaran sudah lunas. Ini risiko terbesar, meskipun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, tidak ada acara lain, dengan memilih developer yang reputasinya baik.
Rumah jadi terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam pejanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Pastikan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda jika developer terlambat menyerahkan rumah.
Rumah jadi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar atau buruk. Developer biasanya memberikan masa retensi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Selama masa retensi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer. Pastikan semuanya tertulis di perjanjian.
#6 Apa Kewajiban Developer Jika Wanprestasi

Mengingat sejumlah risiko tersebut, pembeli perlu mempelajari dengan seksama kewajiban pengembang jika terjadi wanprestasi.

Kewajiban developer biasanya diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli.

Baca perjanjjian dengan teliti supaya ketika muncul masalah bisa dengan cepat mengambil langkah yang diperlukan. Sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

#7 Segera AJB Jika Rumah Sudah Jadi

Anda harus mengalihkan status dari PPJB menjadi AJB sesegara mungkin.

Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.

AJB dengan pengembang adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer.

Kapan AJB bisa dilakukan ?

Sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, dalam hal aspek berikut terpenuhi:

Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni;
Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu; dan
Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Gampangnya, jika rumah sudah jadi, segera minta dilakukan AJB dengan developer.

AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara hukum Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.

Sebelum AJB dilakukan, PPAT akan melakukan beberapa langkah, yaitu:

Pemeriksaan sertifikat ke BPN. Pemeriksaan bertujuan mengetahui bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita atau blokir dari pihak lain. Dimana jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN maka penjual berkewajiban terlebih dahulu untuk menbersihkan catatan tersebut. Jika catatan tersebut berupa blokir maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu. Tanpa proses ini jual beli tidak bisa dilaksanakan.
Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayarannya. Penyerahan SPPT PBB sebelum jual beli dilakukan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB dan menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. Dimana penghitungan biaya-biaya tersebut bisa dilakukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
#8 Segera Urus Status SHM

Setelah AJB selesai, pembeli mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pengembang.

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa developer sebagai badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Developer hanya bisa memiliki tanah serta  bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Apa masalahnya dengan status HGB ?

Tidak seperti SHM yang memberikan hak milik selamanya, HGB memiliki jangka waktu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.

Jadi dengan HGB, Anda paling lama bisa mendirikan bangunan 50 tahun. Lewat itu hak atas tanah tersebut dihapus karena tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.

Oleh sebab itu, setelah proses AJB rampung, Anda harus mengubah sertifikat menjadi SHM.

Ada developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM setelah dilakukan AJB, namun tak jarang developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.

Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat SHM, sbb:

Pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
SHGB asli
Copy IMB
Copy SPPT PBB tahun terakhir
Identitas diri
Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan
Membayar uang pemasukan kepada Negara.
#9 IMB Amat Penting

Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mensyaratkan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diwajibkan untuk memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak memiliki IMB maka: (1) bangunan bisa disegel oleh pihak berwenang; (2) bangunan tidak bisa di diajukan kredit ke bank; (3) Tidak bisa mengurus peningkatan status SHM.

IMB merupakan landasan sah kita mendirikan bangunan, yang di dalamnya tercantum data bangunan. Mulai dari peruntukan, jumlah lantai dan detil teknis yang menjadi lampirannya.

Berdasarkan IMB, bank atau pihak lain dapat menilai bahwa bangunan yang menjadi jaminan KPR dibangun sesuai peraturan. Seperti sesuai dengan peruntukan lokasi, misalnya ruko memang dibangun di area komersil; rumah tinggal dibangun di lokasi yang diijinkan untuk hunian.

Pastikan bahwa bangunan Anda memiliki IMB.

#10 Jangan Lakukan Transaksi Jual Beli Bawah Tangan

Muncul beberapa pertanyaan di blog ini mengenai proses jual beli yang dibawah tangan. Apakah aman atau tidak.

Apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, lakukanlah pengalihan kredit pada Bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris.

Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit “di bawah tangan”, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.